Perkembangan media digital meningkatkan praktik penipuan dan iklan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, terhadap hak konsumen menyebabkan perlindungan konsumen belum berjalan optimal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai praktik penipuan dan iklan menyesatkan serta hak konsumen. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab kepada mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa tentang ciri iklan menyesatkan dan sikap lebih hati-hati sebagai konsumen.
Copyrights © 2025