Pemeriksaan dan penagihan pajak merupakan dua instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang berfungsi untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam kerangka sistem self assessment. Meskipun wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri, faktanya tingkat pelanggaran dan tunggakan pajak masih tergolong tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan pemeriksaan dan penagihan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis prosedur, tahapan, dan legalitas pemeriksaan serta penagihan pajak sebagai upaya penegakan hukum dalam mewujudkan kepatuhan wajib pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemeriksaan dan penagihan pajak yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2026