Perkembangan kriminalitas yang sangat pesat, memukul para elemen terdidik di negeri ini untuk berfikir keras memformat konsep sedemikian rupa guna mengimbangi modus operandi kejahatan yang semakin rumit. Memaksa peraturan perundang-undangan kita untuk bisa mengatasi persoalan ini sama saja memelihara ketidakadilan. Kejahatan perdagangan orang adalah satu objek kejahatan yang semakin perkembang di Indonesia. Materi pengaturan pasal mengenai hal tersebut sudahdiatur pada pasal 297 KUHP, namun sampai sejauh ini masih belum dirasakan kemanfaatannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dalam melaksanakan penelitian ini dilakukan dengan berfokus pada penelitian terhadap peraturan perundang-undangan tertulis dan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder seperti norma-norma hukum yang berlaku, jurnal ilmiah, buku, prosiding seminar, dan lain sebagainya yang berkenaan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasiatau mengakibatkanorang tereksploitasi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya dan modus perdagangan orang, khususnya di daerah-daerah rawan. Pendidikan kepada masyarakat mengenai hak-hak asasi manusia, bahaya TPPO, serta cara melindungi diri sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang.