Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berjudul “Penyuluhan Hukum Pelestarian Lingkungan Daerah Pesisir”. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penegakan hukum lingkungan mengenai pelestarian lingkungan daerah pesisir sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta pencegahan kerusakan lingkungan. Target capaian luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut: (a) publikasi pada jurnal ber-ISSN, (b) publikasi pada media massa, (c) peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat. Tahapan kegiatan yang akan dilakukan sebagai berikut: (a) tahap persiapan meliputi: survey; pemantapan dan penentuan lokasi dan sasaran; penyusunan bahan/materi pelatihan, yang meliputi: bahan tayangan, slide powerpoint, (b) tahap pelaksanaan meliputi: (1) penjelasan materi tentang pelestarian lingkungan daerah pesisir. Sesi ini juga menitikberatkan pada pemberian penjelasan hukum sebagai wujud edukasi kepada mitra, (2) penyuluhan hukum pelestarian lingkungan daerah pesisir tersebut dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat dari perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa. Metode yang digunakan selama proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: (a) metode ceramah dipilih untuk memberikan penjelasan langsung materi penyuluhan pelestarian lingkungan daerah pesisir, (b) metode tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang materi penyuluhan.
Copyrights © 2025