Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk di kalangan umat Islam, namun pada saat yang sama memunculkan berbagai persoalan etika seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan digital, dan pelanggaran privasi. Fenomena ini menunjukkan perlunya landasan moral yang kuat untuk mengarahkan perilaku bermedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep etika bermedia sosial dalam perspektif pendidikan Islam melalui kajian Al-Qur’an, hadis, dan pemikiran ulama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, dengan menganalisis sumber primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis shahih, serta karya ulama klasik dan kontemporer, didukung oleh sumber sekunder dari jurnal ilmiah dan buku akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bermedia sosial dalam Islam berlandaskan pada prinsip tabayyun, amanah, menjaga lisan, menghindari ghibah dan fitnah, serta menjaga kehormatan diri dan orang lain. Temuan juga mengungkap bahwa pelanggaran etika digital umumnya disebabkan oleh rendahnya internalisasi nilai akhlak dan literasi digital Islami. Selain itu, pemikiran ulama menegaskan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang harus diatur dengan adab dan tanggung jawab moral. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai etika Islam dalam pendidikan literasi digital sangat penting untuk membentuk generasi yang bijak, berakhlak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Copyrights © 2025