Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat transaksi e-commerce di Indonesia. Namun, kemudahan ini turut membawa ancaman terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce, dengan studi kasus pada platform marketplace Shopee. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data terdiri atas peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dokumen kebijakan privasi Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi, penegakan hukum, dan transparansi dari pihak penyelenggara sistem elektronik. Kasus dugaan kebocoran data di Shopee mengungkapkan adanya ketimpangan antara kewajiban hukum penyedia layanan dan hak-hak konsumen. Selain itu, belum optimalnya peran lembaga pengawas serta kurangnya literasi digital masyarakat menyebabkan posisi konsumen semakin rentan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi memerlukan penguatan dari segi regulasi, penegakan hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadilan
Copyrights © 2025