Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-commerce: Studi Kasus Marketplace Shopee Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah; Hartanto, Annisa Ramadhani; Wiraguna, Sidi Ahyar
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.9222

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat transaksi e-commerce di Indonesia. Namun, kemudahan ini turut membawa ancaman terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce, dengan studi kasus pada platform marketplace Shopee. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data terdiri atas peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dokumen kebijakan privasi Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi, penegakan hukum, dan transparansi dari pihak penyelenggara sistem elektronik. Kasus dugaan kebocoran data di Shopee mengungkapkan adanya ketimpangan antara kewajiban hukum penyedia layanan dan hak-hak konsumen. Selain itu, belum optimalnya peran lembaga pengawas serta kurangnya literasi digital masyarakat menyebabkan posisi konsumen semakin rentan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi memerlukan penguatan dari segi regulasi, penegakan hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadilan
Analisis Pertanggungjawaban Hukum Atas Internal Fraud Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) ditinjau dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Perbankan Syariah Angnesia, Khetrina Maria; Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah; Fitri, Gischa Adelia; Gunawan, Najwa Putri; Rahmadani, Nita Oktaviana; Arkananta, Rakha Purwa; Yustika, Luthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36651

Abstract

Internal Fraud merupakan salah satu permasalahan serius dalam sektor perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoksukon sebagai lembaga perbankan syariah nasional tidak terlepas dari risiko terjadinya Internal Fraud yang dilakukan oleh pihak internal bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas Internal Fraud pada Bank Syariah Indonesia (BSI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas Internal Fraud dapat dibebankan kepada pelaku secara pribadi maupun kepada bank sebagai korporasi, apabila terbukti adanya kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan sistem pengendalian internal. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewajiban bank dalam pencegahan dan penanganan fraud melalui penguatan pengawasan serta manajemen risiko, sementara Undang-Undang Perbankan Syariah menegaskan tanggung jawab bank dalam menjaga prinsip syariah dan perlindungan terhadap nasabah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan implementasi pengendalian internal menjadi langkah penting dalam meminimalkan risiko Internal Fraud pada perbankan syariah.