Fenomena nikah siri di Indonesia mencerminkan dinamika pluralisme hukum yang kompleks, khususnya dalam relasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Praktik ini menempatkan individu dan keluarga dalam ruang interlegality, yakni wilayah tumpang tindih antara keabsahan agama dan pengakuan hukum negara. Artikel ini mengkaji nikah siri dalam konteks era digital, dengan menyoroti perluasan praktik nikah siri melalui media daring serta implikasinya terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, fatwa, serta fenomena empiris terkait layanan nikah siri online. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri dapat dipandang sah secara agama apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, ketiadaan pencatatan perkawinan menyebabkan tidak adanya pengakuan hukum negara dan berimplikasi pada lemahnya perlindungan hak-hak keluarga, terutama perempuan dan anak. Perkembangan teknologi digital memperluas ruang interlegality tersebut dan meningkatkan potensi penyalahgunaan praktik nikah siri. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum nasional melalui penguatan kebijakan pencatatan perkawinan, edukasi hukum, serta ijtihad kontekstual yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif. Harmonisasi ini diharapkan dapat memperkecil ruang interlegality yang merugikan dan memperkuat perlindungan hukum dalam institusi perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2026