Badamai Law Journal
Vol 10, No 2 (2025)

Penyelesaian Sengketa Masyarakat Bantaran Sungai Di Kota Banjarmasin Dalam Perspektif Sosio-Legal

Syahrida, Syahrida (Unknown)
Erliyani, Rahmida (Unknown)
Rahmawati, Diana (Unknown)
Mursalin, Arisandy (Unknown)
Rahman, Eko Taufikur (Unknown)
Ramadhaniah, Putri (Unknown)
Farah, Gusti Alya Fathia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji dimensi sosial-hukum pluralisme hukum dengan menganalisis interaksi antara hukum adat, norma-norma Islam, dan budaya hukum Masyarakat di bantaran sungaiĀ  Banjarmasin, Indonesia. Sebagai masyarakat mayoritas Muslim dengan tradisi adat yang kuat, Banjarmasin menawarkan studi kasus yang menarik untuk memahami bagaimana sistem hukum plural beroperasi di pemukiman tepi sungai di Kota Banjaramsin meliputi 5 kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin. Dengan menggunakan penelitian lapangan etnografis, wawancara semi-terstruktur, dan analisis dokumen, studi ini meneliti bagaimana penyelesaian sengketa berbasis komunitas berfungsi di luar kerangka hukum formal. Dalam perspektif sosio legal riset ini menunjukkan temuan bahwa sengketa yang ada pada masyarakat di bantaran sungai di Kota Banjarmasin, melibatkan hubungan keluarga, kepemilikan tanah, dan konflik antar warga (tetangga) sering diselesaikan melalui model penyelesaian sengketa secara mediasi berbasis hukum adat yang diwarnai dengan prinsip-prinsip etika Islam. Proses ini menekankan rekonsiliasi, tanggung jawab kolektif, dan pelestarian harmoni sosial daripada hasil hukuman atau sanksi. Koeksistensi antara hukum negara, norma adat, dan nilai-nilai Islam mencerminkan budaya hukum yang dinamis yang beradaptasi dengan tantangan kontemporer sambil mempertahankan dasar-dasar tradisionalnya. Penelitian ini berkontribusi pada kajian sosio-legal dengan memberikan wawasan empiris tentang kekuatan sistem hukum plural dan signifikansinya bagi akses ke keadilan di masyarakat mayoritas Muslim. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan mekanisme penyelesaian sengketa yang berakar pada budaya ke dalam kerangka hukum formal untuk mengembangkan model keadilan yang inklusif dan responsif

Copyrights © 2025