Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki posisi strategis dan vital dalam mewujudkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan sosial-lingkungan, khususnya dalam proyek infratruktur melalui skema Public Private Partnership (PPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai persyaratan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur skema public private partnership di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan peraturan dan konseptual, melalui telaah terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha, serta literatur akademik mengenai implementasi CSR dalam pengembangan infrastruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam proyek KPS masih bersifat sukarela dan belum diinstitusionalisasikan dalam kerangka kontrak public private partnership (PPP). Kondisi ini menciptakan celah normatif dalam usaha perlindungan sosial dan lingkungan yang seharusnya sudah menjadi bagian integral dari kewajiban hukum para pihak. Implikasi hasil menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan klausul kontrak yang memasukkan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan legitimasi proyek, serta pencegahan konflik masyarakat terdampak. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi dan kebijakan publik melalui gagasan normatif integrasi CSR dalam kerangka hukum PPP sebagai upaya menuju tata kelola infrastruktur berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025