Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura oleh pura, yang merupakan salah satu badan keagamaan di Bali. Tanah pelaba pura merupakan tanah yang peruntukannya secara khusus ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan aktivitas keagamaan, khususnya bagi masyarakat umat hindu di Bali. Dengan berkembangnya regulasi pertanahan, status tanah pelaba pura yang sebelumnya berada di bawah penguasaan desa adat mengalami perubahan menjadi hak milik atas nama pura sebagai badan keagamaan. Pengaturan mengenai kewenangan kepemilikan tanah oleh badan keagamaan berpedoman pada UUPA, PP No. 38 Tahun 1963, serta SK Mendagri No. SK/556/DJA/1986 yang menetapkan pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki tanah. Dalam penelitian ini, oleh penulis digunakan metode normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta kasus. Studi ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura oleh pura yang merupakan salah satu bagian dari badan keagamaan di Bali diberikan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif sebagaimana dikemukakan dalam teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Perlindungan preventif diberikan melalui regulasi yang mengatur mengenai kewenangan untuk memiliki tanah oleh pura sebagai badan keagamaan, seperti dalam UUPA, PP No. 38 Tahun 1963 serta SK Mendagri No. SK/556/DJA/1986. Sementara perlindungan represif diberikan melalui penyelesaian sengketa oleh lembaga peradilan, seperti contohnya dalam Putusan PN Tabanan pada nomor registrasi perkara 190/Pdt.G/2023/PN Tab yang menolak seluruh gugatan dari anggota keluarga Jero Marga Puri Kerambitan terhadap tanah Pelaba Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung
Copyrights © 2026