Kasus perundungan di lingkungan sekolah menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan konsekuensi serius bagi perkembangan fisik maupun psikologis anak. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan anak, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, perundungan belum diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika aparat penegak hukum harus menafsirkan tindakan perundungan melalui pasal-pasal kekerasan umum yang tidak sepenuhnya menggambarkan sifat perundungan yang berulang, terstruktur, dan melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Artikel ini mengkaji urgensi kriminalisasi perundungan sebagai upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta menjamin perlindungan maksimal bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah kekosongan norma dalam peraturan yang ada, dampaknya terhadap penanganan kasus, serta kebutuhan pembaruan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial di sekolah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kriminalisasi perundungan secara jelas dalam sistem peradilan pidana anak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong penanganan yang lebih terukur, serta memastikan penerapan keadilan restoratif yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2025