Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyuluhan penegakan hukum bagi masyarakat pedesaan yang dihubungkan dengan pemanfaatan aplikasi e-Peduli sebagai instrumen pelayanan hukum berbasis elektronik. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Kertayasa, Kabupaten Kuningan, dengan menelaah persepsi, tingkat pemahaman, serta respons masyarakat terhadap penggunaan aplikasi e-Peduli yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Bandung dan diimplementasikan melalui kerja sama antara Pemerintah Desa Kertayasa dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan aplikasi e-Peduli, yang terintegrasi dengan sistem administrasi desa SIMAK, mampu meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, mempercepat proses pelayanan administrasi, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Penerapan layanan berbasis e-government ini juga berkontribusi pada terwujudnya konsep Desa Pintar, dengan menjadikan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan hukum yang lebih mudah diakses, transparan, dan efisien. Dengan demikian, aplikasi e-Peduli berperan strategis dalam mendukung penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Copyrights © 2025