Jurnal ini membahas secara mendalam proses persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa Dedi Pardiyan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, nomor perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Srh. Kasus ini menggambarkan penerapan hukum acara pidana dalam perkara narkotika di tingkat lokal serta menyoroti peran masing-masing aktor hukum, mulai dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga majelis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 0,81 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa paket kecil, disertai barang bukti berupa uang tunai Rp420.000,- dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika), serta Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsider (kepemilikan). Dalam prosesnya, muncul perdebatan antara pendekatan represif melalui hukuman penjara dan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu. Selain meninjau aspek yuridis, laporan ini juga mengkaji dampak sosial dari kasus tersebut terhadap masyarakat pedesaan, serta efektivitas hakim dalam menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana hukum pidana bekerja dalam menghadapi kejahatan narkotika di tingkat akar rumput
Copyrights © 2026