Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025 telah melumpuhkan akses pendidikan bagi ribuan anak sekolah. Sebanyak 71 sekolah di 12 kecamatan terdampak langsung, dengan kerusakan infrastruktur yang parah, terendamnya peralatan pembelajaran, dan terputusnya kegiatan belajar mengajar selama lebih dari sebulan. Kondisi ini melanggar jaminan konstitusional hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28C Ayat (1) yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membangun model pendampingan hukum yang komprehensif guna memulihkan dan melindungi akses pendidikan anak korban bencana. Metode pelaksanaan menggabungkan pendekatan advokasi non-litigasi, edukasi hukum partisipatif, dan pendampingan berbasis komunitas melalui kerja sama lintas sektor antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga bencana, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hak pendidikan di kalangan orang tua dan guru sebesar 78%, percepatan proses perizinan sekolah darurat dari rata-rata 14 hari menjadi 3 hari kerja, dan peningkatan tingkat kehadiran siswa dari 45% menjadi 89% dalam tiga bulan pertama implementasi. Model pendampingan hukum yang dikembangkan terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan mengatasi hambatan struktural, administratif, dan sosial-budaya yang menghambat pemulihan pendidikan pasca-bencana. Kesimpulan menekankan bahwa pendekatan berbasis hak dan partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pemulihan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi fondasi untuk membangun ketangguhan sistem pendidikan di wilayah rawan bencana.
Copyrights © 2025