Dalam kajian ushul fikih, kaidah wadhih al-dalalah merujuk pada teks-teks syar’i yang memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung ambiguitas. Kaidah ini mencakup empat bentuk utama, yaitu al-zhahir, al-nash, al-mufassar, dan al-muhkam, yang masing-masing menunjukkan tingkat kejelasan makna dalam nash al-Qur’an dan hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengertian dan karakteristik dari masing-masing kategori tersebut serta menjelaskan implikasinya dalam penetapan hukum Islam. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan literatur kepustakaan, kajian ini menunjukkan bahwa keempat bentuk tersebut memainkan peranan penting dalam proses istinbat hukum. Al-Zhahir merupakan lafaz yang maknanya tampak tetapi masih memungkinkan takwil, al-Nash lebih kuat dan jelas serta biasanya menunjukkan maksud hukum secara eksplisit, al-Mufassar adalah teks yang telah dijelaskan secara rinci dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, sedangkan al-Muhkam adalah lafaz yang sangat tegas dan tidak mungkin ditakwil. Pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting agar penafsiran terhadap nash dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip ushul fikih.
Copyrights © 2025