Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Eksistensi Nilai-Nilai Hukum Islam Dan Kontribusinya Dalam Perkembangan Hukum Nasional Zul Akhyar; Joni Darma Fitra; Riki Saputra; Sri Wahyuni; Julhadi Julhadi
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1525

Abstract

Penelitia$n ini mengka$ji pera$n hukum Isla$m da$la$m sistem hukum Indonesia$ mela$lui teori eksistensi. Hukum Isla$m tida$k ha$nya$ seba$ga$i norma$ a$ga$ma$, teta$pi tela$h menja$di ba$gia$n hukum na$siona$l mela$lui empa$t bentuk: unsur integra$l, entita$s ma$ndiri, penya$ring norma$, da$n pembentuk sistem hukum. Penga$kua$n konstitusiona$l da$la$m Pa$sa$l 29 UUD 1945 serta$ implementa$sinya$ da$la$m berba$ga$i regula$si seperti UU Perka$wina$n, Kompila$si Hukum Isla$m (KHI), da$n perba$nka$n sya$ria$h menunjukka$n legitima$si yuridis hukum Isla$m seba$ga$i subsistem hukum ya$ng sa$h. Kontribusi hukum Isla$m menca$kup tiga$ a$spek: norma$tif (sumber hukum), institusiona$l (Penga$dila$n A$ga$ma$), da$n filosofis (nila$i kea$dila$n). Ta$nta$nga$n uta$ma$ meliputi pena$fsira$n bera$ga$m da$n penyesua$ia$n denga$n hukum a$da$t serta$ na$siona$l. Penelitia$n mengguna$ka$n pendeka$ta$n multidisiplin untuk menga$na$lisis perkemba$nga$n hukum Isla$m seca$ra$ historis da$n yuridis. Ha$sil penelitia$n menunjukka$n hukum Isla$m seba$ga$i pila$r penting sistem hukum na$siona$l ya$ng a$da$ptif. Rekomenda$si menca$kup pengemba$nga$n metodologi hukum Isla$m ya$ng kontekstua$l da$n peningka$ta$n pema$ha$ma$n ma$sya$ra$ka$t, sehingga$ teta$p releva$n da$la$m kera$ngka$ NKRI ya$ng ma$jemuk.
Mekanisme Kerja Otak Dan Sistem Syaraf Zul Akhyar; Dasrizal Dahlan; Ahmad Lahmi; Rosniati Hakim; Julhadi Julhadi
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1526

Abstract

Sistem saraf manusia merupakan jaringan kompleks yang terdiri dari sistem saraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang) serta sistem saraf tepi, berfungsi sebagai pusat kendali seluruh aktivitas tubuh. Otak, sebagai organ utama, terbagi menjadi cerebrum (fungsi kognitif dan emosi), cerebellum (koordinasi motorik), dan batang otak (fungsi vital), yang bekerja secara terintegrasi melalui komunikasi antar neuron. Sistem saraf mengatur fungsi sensorik, motorik, kognitif, dan homeostasis tubuh dengan bantuan neurotransmiter seperti dopamin, serotonin, dan GABA. Gangguan pada keseimbangan neurotransmiter atau struktur saraf dapat menyebabkan penyakit neurologis, seperti skizofrenia, epilepsi, atau autisme, sehingga pemahaman mendalam tentang mekanisme ini penting untuk pengembangan terapi. Neuron sebagai unit fungsional sistem saraf berkomunikasi melalui sinapsis, didukung oleh sel glia yang menjaga kestabilan lingkungan saraf. Sistem saraf juga memiliki kemampuan neuroplastisitas, memungkinkan adaptasi, pembelajaran, dan pemulihan dari kerusakan. Penelitian neurosains terus berkembang untuk mengungkap mekanisme molekuler dan seluler sistem saraf, membuka peluang terapi inovatif bagi gangguan neurologis. Pemahaman tentang keterkaitan otak, sistem saraf tepi, dan fungsi tubuh sangat penting dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Julhadi Julhadi; Zul Akhyar; Desi Asmaret; Saifullah SA
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1533

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan himpunan norma hukum yang disusun sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara perdata Islam di lingkungan peradilan agama di Indonesia. KHI lahir sebagai respon terhadap kebutuhan akan kodifikasi hukum Islam yang aplikatif dan kontekstual dalam sistem hukum nasional. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis posisi KHI dalam sistem hukum Indonesia, menelaah dasar hukum pembentukannya, serta mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KHI, meskipun bukan produk legislasi formal (undang-undang), memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai pedoman resmi bagi hakim peradilan agama. Namun demikian, terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dinamika sosial dan perkembangan pemikiran hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, diperlukan upaya revisi dan penyempurnaan KHI agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia.
Pengertian kaidah wadhih Al-Dalalah: Al-Zhahir, Al-Nash, Al-Mufassar dan Al-Mukham Zul Akhyar; Fidaus Gani; Mursal Mursal; Abdul Halim Hanafi; Julhadi Julhadi
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1563

Abstract

Dalam kajian ushul fikih, kaidah wadhih al-dalalah merujuk pada teks-teks syar’i yang memiliki makna yang jelas dan tidak mengandung ambiguitas. Kaidah ini mencakup empat bentuk utama, yaitu al-zhahir, al-nash, al-mufassar, dan al-muhkam, yang masing-masing menunjukkan tingkat kejelasan makna dalam nash al-Qur’an dan hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengertian dan karakteristik dari masing-masing kategori tersebut serta menjelaskan implikasinya dalam penetapan hukum Islam. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan literatur kepustakaan, kajian ini menunjukkan bahwa keempat bentuk tersebut memainkan peranan penting dalam proses istinbat hukum. Al-Zhahir merupakan lafaz yang maknanya tampak tetapi masih memungkinkan takwil, al-Nash lebih kuat dan jelas serta biasanya menunjukkan maksud hukum secara eksplisit, al-Mufassar adalah teks yang telah dijelaskan secara rinci dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, sedangkan al-Muhkam adalah lafaz yang sangat tegas dan tidak mungkin ditakwil. Pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting agar penafsiran terhadap nash dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip ushul fikih.
Teori Dasar, Sejarah Dan Gagasan Pendidikan Multikultural Julhadi Julhadi; Joni Darma Fitra; Zul Akhyar
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara majemuk menghadapi tantangan serius seperti prasangka, diskriminasi, dan konflik sosial, yang diperparah oleh ketidakmampuan pendidikan konvensional dalam merespons keragaman. Oleh karena itu, pendidikan multikultural hadir sebagai solusi strategis untuk membangun kohesi sosial dan karakter bangsa yang inklusif serta toleran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan teori, sejarah, dan gagasan inti pendidikan multikultural. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dari sumber-sumber sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan publikasi akademik terpercaya, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan multikultural berlandaskan pada teori yang menekankan kesetaraan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keragaman. Secara historis, gerakan ini berakar dari perjuangan hak sipil di Amerika Serikat dan telah diadaptasi ke dalam konteks Indonesia melalui kurikulum nasional. Gagasan intinya meliputi equity pedagogy, pemberdayaan kelompok kultural, dan pendidikan untuk keadilan sosial. Jadi, kajian ini menegaskan bahwa pendidikan multikultural bukan hanya sebuah pendekatan pedagogis, melainkan sebuah fondasi penting untuk membentuk masyarakat demokratis yang harmonis dan berkeadilan sosial di tengah kompleksitas keberagaman.