Pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) dan e-commerce di Indonesia telah melahirkan berbagai inovasi layanan keuangan, salah satunya adalah layanan beli sekarang, bayar nanti (BNPL) yang populer. Shopee PayLater, sebagai layanan BNPL terkemuka, menawarkan kemudahan bertransaksi dengan sistem "beli sekarang, bayar nanti" yang sangat diminati oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) sebagai pengguna Shopee PayLater dan mengevaluasi tingkat kesadaran hukum mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui survei dan wawancara dengan 50 mahasiswa UNDHARI, serta studi dokumen peraturan terkait. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara tingginya penggunaan layanan dan rendahnya pemahaman hukum. Mayoritas mahasiswa belum sepenuhnya memahami risiko gagal bayar, sanksi, dan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Secara normatif, siswa dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK, tetapi implementasi perlindungan ini belum efektif karena minimnya literasi hukum dan keuangan di antara mereka. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya kolaboratif antara lembaga pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penyedia layanan untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan digital guna menciptakan perlindungan konsumen yang optimal bagi siswa.
Copyrights © 2025