Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam dan komprehensif mengenai pergeseran fundamental dalam validitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertransformasi dari format konvensional menuju format digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus utama penelitian adalah menganalisis keabsahan KTUN elektronik sebagai objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta implikasinya terhadap mekanisme permohonan fiktif positif. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 10/P/FP/2019/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pemerintahan menuntut perluasan tafsir atas unsur "penetapan tertulis" dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara agar selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam studi kasus, ditemukan bahwa kegagalan sistem elektronik yang mengakibatkan tidak terbitnya keputusan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang harus dimaknai sebagai dikabulkannya permohonan secara hukum (fiktif positif). Kegagalan teknis tidak dapat menganulir hak warga negara.
Copyrights © 2025