Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan bimbingan keluarga sakinah berbasis hukum perkawinan Islam kepada calon pengantin sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga pasca pernikahan di Kabupaten Buton Selatan. Program ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kesiapan calon pengantin dalam memahami tanggung jawab hukum, spiritual, dan sosial dalam kehidupan rumah tangga, yang berpotensi memicu konflik dan ketidakharmonisan keluarga. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan partisipatif-edukatif yang dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan teknik ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta pembahasan studi kasus yang relevan dengan dinamika keluarga. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai tujuan pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip ketahanan keluarga yang meliputi aspek takwa, kesabaran, kasih sayang, komunikasi, dan tanggung jawab nafkah. Bimbingan keluarga sakinah ini dinilai efektif sebagai langkah preventif dalam membekali calon pengantin untuk membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkelanjutan pasca pernikahan
Copyrights © 2026