Kebijakan publik merupakan instrumen strategis negara yang berfungsi sebagai sarana untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks negara hukum, kebijakan publik tidak hanya dipahami sebagai produk keputusan politik, tetapi juga sebagai tindakan pemerintahan yang harus tunduk pada norma hukum serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan publik pemerintah Indonesia melalui dua perspektif utama, yaitu teori maslahah sebagai prinsip kemaslahatan umum dalam hukum Islam dan prinsip negara hukum (rule of law) sebagai fondasi konstitusional penyelenggaraan pemerintahan. Pendekatan maslahah digunakan untuk menilai sejauh mana kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mencegah timbulnya kemudaratan, sementara prinsip negara hukum digunakan untuk mengkaji aspek legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan menelaah berbagai literatur berupa jurnal ilmiah nasional, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan normatif untuk memahami hubungan antara nilai kemaslahatan dan prinsip hukum dalam perumusan serta implementasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan publik yang efektif dan berkeadilan harus disusun dengan mengintegrasikan nilai maslahah sebagai orientasi substantif dan prinsip negara hukum sebagai kerangka normatif. Tanpa orientasi kemaslahatan, kebijakan berpotensi kehilangan legitimasi sosial, sementara tanpa landasan negara hukum, kebijakan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, sinergi antara maslahah dan prinsip negara hukum menjadi prasyarat penting dalam menciptakan kebijakan publik yang responsif, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026