Penelitian ini mengkaji metodologi ijtihad moderat Yusuf al-Qaradhawi sebagai tawaran epistemologis beyond textualism–liberalism dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Tulisan ini berangkat dari kritik terhadap dua kecenderungan ekstrem, yakni tekstualisme kaku (tashaddud) yang membekukan makna nash dan liberalisme longgar (tasāhul) yang berpotensi merelatifkan otoritas wahyu. Melalui paradigma wasathiyah, al-Qaradhawi mengembangkan metodologi ijtihad yang mengintegrasikan nash, maqāṣid al-syarī‘ah, dan realitas sosial secara seimbang. Dengan pendekatan kepustakaan dan analisis kritis-konseptual, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ijtihad moderat al-Qaradhawi bukan sekedar posisi kompromis, melainkan kerangka metodologis yang menjaga integritas normatif syariah sekaligus memastikan relevansi hukum Islam dalam konteks modern. Pendekatan ini memberikan kontribusi penting dalam menghindari stagnasi hukum maupun relativisme normatif, serta menawarkan model ijtihad yang adaptif, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan
Copyrights © 2025