Pemanfaatan lahan perusahaan yang dibiarkan kosong seringkali memunculkan ketegangan antara hak kepemilikan dan kebutuhan ekonomi masyarakat, sebagaimana terjadi pada lahan milik PT. SRGR di Desa Masnauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang digarap warga tanpa izin pada tahap awal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan lahan tersebut dalam perspektif kaidah tasharruf fi milkil ghair serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan kajian pustaka dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara fiqh muamalah, pemanfaatan harta milik orang lain tanpa izin termasuk bentuk tasharruf yang terlarang, namun dengan adanya izin tertulis dari perusahaan, penggunaan lahan menjadi sah dan memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya legalitas izin, mediasi pemerintah desa, dan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat guna menciptakan pemanfaatan lahan yang adil, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip hukum Islam dan hukum positif
Copyrights © 2025