Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana yang berfungsi melindungi hak asasi manusia dan menjamin terwujudnya peradilan yang adil. Dalam praktiknya, pada perkara tindak pidana penadahan, penerapan asas ini sering menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian unsur kesengajaan atau pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul barang. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, analisis putusan pengadilan, serta kajian penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas praduga tidak bersalah pada prinsipnya telah diterapkan dengan menempatkan beban pembuktian pada jaksa penuntut umum, namun masih terhambat oleh tekanan publik dan media, keterbatasan alat bukti, serta akses bantuan hukum yang belum optimal.
Copyrights © 2026