Perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia dan berdampak buruk pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Artikel ini mengembangkan model edukasi pencegahan perkawinan anak berbasis nilai maqashid syariah melalui konten digital seperti video, infografis, dan media sosial. Metode yang digunakan adalah Research and Development (R&D) dengan tahap analisis kebutuhan, pembuatan konten, pelatihan tokoh masyarakat, dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa edukasi digital berbasis nilai Islam ini efektif meningkatkan pemahaman, mengubah pandangan masyarakat, dan memperkuat peran tokoh lokal dalam pencegahan perkawinan anak. Model ini menekankan bahwa mencegah perkawinan anak adalah bagian dari tanggung jawab agama untuk melindungi anak.
Copyrights © 2023