Pemahaman masyarakat tentang kewajiban nafkah dalam keluarga Muslim masih terbatas dan sering hanya dipahami sebagai kebutuhan dasar, sehingga memicu konflik rumah tangga dan perceraian. Artikel ini bertujuan merancang konten edukasi hukum nafkah yang komprehensif dengan mengintegrasikan perspektif fikih klasik–kontemporer dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode yang digunakan meliputi riset kebutuhan masyarakat, analisis sumber hukum, desain modul tematik, serta pengembangan konten multimedia yang mudah dipahami. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan besar antara pemahaman masyarakat dan konsep hukum nafkah yang sebenarnya, terutama terkait ruang lingkup nafkah, kewajiban suami saat istri bekerja, dan nafkah pasca perceraian. Konten edukasi yang dirancang dinilai relevan, praktis, dan berpotensi meningkatkan literasi hukum, keadilan gender, serta stabilitas keluarga Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2023