Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026