Program Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI) adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Orde Baru melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani tebu. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pelaksanaan Program Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI) di Kabupaten Jember pada tahun 1975-1998. Metode penelitian ini menggunakan metode sejarah, dengan teknik pengumpulan sumber melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Jember memenuhi kriteria untuk menjadi daerah sasaran TRI karena memiliki kondisi geografis dan sosial yang sesuai. Pelaksanaan program TRI di Kabupaten Jember sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Badan Pengawas Bimas No. 011/SK/MENTAN/BPB/3/1976. Dampak dari program TRI ada pada sektor sosial seperti peningkatan solidaritas petani, dan dampak pada sektor ekonomi seperti peningkatan pendapatan petani dan jumlah produksi tebu di seluruh wilayah Jember.
Copyrights © 2025