Pelayanan kefarmasian merupakan komponen esensial dalam sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyediaan obat, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, etis, dan humanistik. Keadilan sosial merupakan amanat sila kelima Pancasila yang menjadi landasan fundamental dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran apoteker dalam menegakkan keadilan sosial melalui pelayanan kefarmasian yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Metodologi yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan sistematik review atau literatur review, yang menganalisis berbagai literatur ilmiah, kebijakan kesehatan, dan publikasi akademik relevan dari tahun 2015 hingga 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa apoteker memiliki peran strategis dalam menjamin akses terhadap obat dan informasi kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman etis dalam praktik kefarmasian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, pelatihan berkelanjutan, serta sinergi antara apoteker, pemerintah, dan masyarakat penting untuk menciptakan pelayanan kefarmasian yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial
Copyrights © 2026