Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menunjukkan percepatan signifikan, namun menghadirkan tantangan kompleks pada aspek etika dan hukum siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu etika dan aspek hukum siber dalam implementasi AI di Indonesia dengan fokus pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum. Masalah utama yang dikaji adalah adanya ambiguitas penalaran hukum terkait status AI sebagai subjek hukum serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas keputusan otomatis yang dihasilkan algoritma. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui penelaahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta komparasi terhadap instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum dasar, terdapat kekosongan norma (legal gap) dalam mengatur akuntabilitas spesifik pengembang sistem AI otonom. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan serta penguatan kerangka hukum siber yang adaptif melalui regulasi lex specialis. Penerapan prinsip etika seperti transparansi dan keadilan algoritmik menjadi fundamental untuk memastikan kepastian hukum bagi PSE dan pengguna. Kajian ini memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi nasional AI yang komprehensif di Indonesia
Copyrights © 2026