Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola hubungan hukum dalam transaksi bisnis, terutama melalui penggunaan kontrak elektronik yang bersifat cepat dan praktis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana asas kebebasan berkontrak masih dapat diterapkan secara murni di tengah dominasi kontrak baku dan sistem digital otomatis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implementasi asas kebebasan berkontrak dalam transaksi bisnis digital, dan (2) bagaimana bentuk rekonstruksi yang diperlukan agar asas tersebut tetap relevan dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik kontrak elektronik serta menawarkan konsep penyesuaian yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta kajian ilmiah yang berkaitan dengan kontrak elektronik dan hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam era digital cenderung bersifat tidak nyata karena adanya ketimpangan posisi tawar dan minimnya ruang negosiasi, sehingga diperlukan penguatan prinsip transparansi, itikad baik, dan perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah.
Copyrights © 2026