Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk pelanggaran hak hidup yang paling serius dalam sistem hukum pidana. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum serta memunculkan persoalan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji kasus tersebut dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah diatur dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam praktiknya masih terdapat potensi viktimisasi sekunder akibat proses awal penanganan perkara yang tidak transparan. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya jaminan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Copyrights © 2026