Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, namun juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan ini meliputi peretasan sistem komputer, pencurian data, penipuan online, serta penyalahgunaan informasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana dalam penanganan kejahatan teknologi informasi antara Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur kejahatan teknologi informasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Computer Misuse and Cybersecurity Act. Perbedaan utama antara kedua negara terletak pada tingkat ketegasan sanksi pidana, kelembagaan penegakan hukum, serta efektivitas sistem pengawasan keamanan siber. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas penegak hukum, serta memperluas kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan teknologi informasi.