Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan pemidanaan dalam mewujudkan restorative justice di Indonesia, baik dari aspek filosofis maupun yuridis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum adat yang menekankan harmoni, keseimbangan, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Secara yuridis, konsep ini telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peraturan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, hingga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Implementasinya terlihat dalam mekanisme diversi, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta putusan pengadilan yang lebih humanis. Namun demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum seragamnya pedoman teknis, perbedaan interpretasi antar penegak hukum, serta potensi penyalahgunaan diskresi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan perubahan budaya hukum guna memastikan keadilan restoratif dapat berjalan secara optimal dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berkeadilan sosialĀ
Copyrights © 2026