Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara politik, regulasi hukum bisnis, dan kebijakan publik dalam pengembangan industri properti di Indonesia. Sektor properti memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun perkembangannya sangat dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan stabilitas regulasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis yuridis normatif terhadap berbagai regulasi serta kajian ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik berperan penting dalam menentukan arah kebijakan publik dan pembentukan regulasi hukum bisnis, khususnya dalam hal pengadaan tanah, perizinan, dan investasi. Namun, dinamika politik sering kali menimbulkan ketidakkonsistenan regulasi yang berdampak pada rendahnya kepastian hukum. Di sisi lain, hukum bisnis berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku usaha, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Kebijakan publik juga memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial, namun sering kali dihadapkan pada konflik kepentingan antar pemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi yang kuat antara politik, hukum bisnis, dan kebijakan publik melalui pendekatan governance yang kolaboratif untuk menciptakan industri properti yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2026