Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak sistemik dan multisektoral. Dalam konteks negara hukum, korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena karakteristiknya yang terorganisir, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, Persoalan mendasar muncul ketika terjadi ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut membuat para pejabat merasa resah akan ketidak jelasan kualifikasi dari unsur-unsur perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum UUPTPK dan KUHP tidak mengatur secara jelas dan limitatif akan penyalahgunaan wewenang, namun hal tersebut malah diatur didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dengan kurangya ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum pidana akan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidak jelasan. Dalam penyalahgunan kewenangan tidak secara serta-merta memenuhi suatu yang dapat dikualifikasi menjadi perbuatan pidana. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang komprehensif dan berbasis pada kerangka teoretis yang mapan untuk memahami konsep penyalahgunaan wewenang secara tepat. Penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan pengolahan data secara kualitatif. Dengan demikian ditinjau dari sifat penelitiannya, maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan deskripsi terhadap spesifikasi dan klasifikasi unsur penyalagahgunaan wewenang dalam perpesktif Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kemudian menganalisa hal tersebut, dalam pandangan hukum pidana dengan beberapa perspektif yuridis normatif dengan menganilsa atau legal resining. Penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi merujuk pada definisi dan bentuk yang dimaksudkan dalam UUAP, sehingga dalam merumuskan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang harus memenuhi kualifikasi yang dimaksudkan dalam uu tersebut. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat menghindari kecenderungan kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang bersifat diskresioner, sekaligus mencegah terbukanya ruang bagi praktik penyimpangan yang tidak tersentuh oleh hukum.
Copyrights © 2026