Suku Anak Dalam merupakan komunitas masyarakat adat yang berasal dari Provinsi Jambi, yang bermukim di kawasan hutan dan tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Batanghari, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, dan lainnya. Salah satu kelompok Suku Anak Dalam berada di Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penelitian ini didasarkan pada pernyataan Datok Rahman, selaku Pemangku Adat Suku Anak Dalam di Desa Pelempang, yang menyatakan bahwa setelah kemerdekaan Indonesia, istilah “Tumenggung” diganti menjadi “Pemangku Adat.” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan para Pemangku Adat Suku Anak Dalam di Desa Pelempang. Penelitian ini berfokus pada kepemimpinan para Pemangku Adat dalam komunitas Suku Anak Dalam di Desa Pelempang, serta mengkaji apakah terdapat perubahan dalam tugas dan wewenang mereka setelah istilah kepemimpinan tertinggi berubah dari Tumenggung menjadi Pemangku Adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang berubah hanya istilahnya, sedangkan tugas dan wewenang Pemangku Adat tetap sama seperti Tumenggung pada masa sebelumnya. Dengan kata lain, Pemangku Adat tetap memegang posisi kepemimpinan tertinggi dalam komunitas Suku Anak Dalam di Desa Pelempang. Pemilihan Pemangku Adat didasarkan pada garis keturunan, kemauan, serta kemampuan calon penerus, dan juga persetujuan dari masyarakat. Peran dan tanggung jawab Pemangku Adat dapat berbeda-beda di setiap komunitas dan kebudayaan.Kata kunci: Tumenggung, Pemangku Adat, Suku Anak Dalam
Copyrights © 2026