Pendekatan teoritis dalam sosiologi hukum melalui analisis teori fungsionalisme, multikulturalisme, dan perspektif konflik dalam proses sosialisasi hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketiga pendekatan tersebut memandang fungsi hukum, proses internalisasi norma, serta relasi antara hukum dan dinamika sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan melalui analisis berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta karya para ahli sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan fungsionalisme menempatkan hukum sebagai alat menjaga stabilitas sosial, pendekatan multikulturalisme menekankan pentingnya pengakuan keberagaman budaya dalam sosialisasi hukum, sedangkan perspektif konflik memandang hukum sebagai arena pertarungan kepentingan dan relasi kekuasaan. Ketiga pendekatan tersebut saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026