Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Resiliensi Digital Siswa Smp Terhadap Hoax Dan Cyberbullying: Kajian TentangKesadaran Hukum Dan Literasi Digital Nadya Mahamida; Qitallya Adinda Zahrani; Wilda Efendi Ruslan; Marsela Marsela; Lisa Lorensa; Anisa Dwi Lestari; Dhea Novitasi; Dina Ramadhani; Izwah Marhamah; Dea Azahra; Febra Anjar Kusuma
Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): PAKEHUM- April
Publisher : CV. SINAR HOWUHOWU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70134/pakehum.v2i3.1589

Abstract

The development of digital technology has increased adolescents' access to the internet while also exposing them to various digital risks, such as misinformation, cyberbullying, and privacy violations. This condition highlights the importance of digital resilience as the ability to cope with and manage challenges in the digital environment. Digital literacy and legal awareness are essential factors in strengthening digital resilience, enabling adolescents to use technology critically, safely, and responsibly. Therefore, strengthening these aspects is necessary to develop a resilient young generation in the digital era.
Pendekatan Teoritis Dalam Sosiologi Hukum: Analisis Fungsionalisme, Multikulturalisme dan Perspektif Konflik Nurul Aini; Atika Sari Dewi; Anis Sri Wijayanti; Sella Agri Bardana; Izwah Marhamah; Diva Aziza Mardiya; Susilo Susilo; Putut Ary Sadewo
Jurnal Ilmiah Literasi Indonesia Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/av01a102

Abstract

Pendekatan teoritis dalam sosiologi hukum melalui analisis teori fungsionalisme, multikulturalisme, dan perspektif konflik dalam proses sosialisasi hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketiga pendekatan tersebut memandang fungsi hukum, proses internalisasi norma, serta relasi antara hukum dan dinamika sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan melalui analisis berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta karya para ahli sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan fungsionalisme menempatkan hukum sebagai alat menjaga stabilitas sosial, pendekatan multikulturalisme menekankan pentingnya pengakuan keberagaman budaya dalam sosialisasi hukum, sedangkan perspektif konflik memandang hukum sebagai arena pertarungan kepentingan dan relasi kekuasaan. Ketiga pendekatan tersebut saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.