yang cepat atau instan, hal ini menyebabkan munculnya banyak kecurangan dan pelanggaran di bidang kosmetik dengan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Hidrokuinon sering disalah gunakan untuk efek memutihkan wajah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan hidrokuinon pada sampel kosmetik sediaan krim yang beredar di pasar Pulo Gadung Jakarta Timur secara spektrofotometri UV-Vis. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat sampel yang tidak mendapat nomor notifikasi BPOM serta dari hasil pengujian mengandung bahan yang dilarang yaitu hidrokuinon. 13 jenis sampel krim kosmetik yang diperoleh dari Pasar Pulo Gadung Jakarta Timur menunjukkan hasil positif pada uji kualitatif hidroquionon menggunakan pereaksi Ferri klorida dan Benedict. Konfirmasi pengujian menggunakan spektrofotometer UV-VIS menunjukkan kadar kandungan hidrokuionon dalam masing-maisng sampel berada pada rentang 0,123% - 0,132% (b/b).
Copyrights © 2026