Kejahatan di era digital tidak lagi meninggalkan jejak fisik. Pelaku menggunakan teknologi informasi untuk melakukan kejahatan siber yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan permasalahan dalam sistem pembuktian perkara pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur secara eksplisit mengenai bukti digital. Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan alat bukti elektronik. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan alat bukti digital forensik dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia serta bagaimana kekuatan pembuktiannya menurut teori pembuktian negatif berdasarkan undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan yuridis dan penerapan alat bukti digital dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan KUHAP, UU ITE, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pandangan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti digital memiliki kedudukan sah sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materil, meliputi keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan data. Proses digital forensik diperlukan untuk menjamin integritas bukti agar dapat diterima di pengadilan. Namun penerapan bukti digital di lapangan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana laboratorium forensik, dan pemahaman hakim terhadap teknologi informasi. Inkonsistensi dalam menilai bukti digital juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE agar alat bukti digital forensik memperoleh kepastian hukum yang kuat dalam pembuktian perkara pidana.
Copyrights © 2026