Penelitian ini membahas pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) pada mahasiswa dalam perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), khususnya dalam kasus yang melibatkan lintas yuridiksi. Perundungan dipahami sebagai perilaku tidak menyenangkan yang disengaja, terjadi berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan yang dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum PPKPT sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mengidentifikasi bentuk-bentuk perundungan di lingkungan perguruan tinggi, serta mengkaji mekanisme penanganan dalam kasus lintas yurisdiksi yang melibatkan lebih dari satu kewenangan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus lintas yurisdiksi memerlukan koordinasi antar perguruan tinggi dan aparat penegak hukum, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Selain itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui kebijakan kampus, edukasi, serta keterlibatan komunitas, termasuk lingkungan non-formal seperti gereja. Kesimpulannya, efektivitas PPKPT sangat bergantung pada akuntabilitas institusi, koordinasi lintas yurisdiksi, serta pendekatan yang berpusat pada korban guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Copyrights © 2026