Perkembangan Artificial Intelligence (AI) generatif telah membawa perubahan besar dalam dunia digital. Dengan adanya kemajuan teknologi AI yang signifikan membawa berbagai dampak dalam pola kejahatan siber. AI memungkinkan siapa saja untuk membuat konten seperti gambar atau video yang terlihat nyata, tanpa memerlukan keahlian teknis yang tinggi. Akibatnya, kejahatan siber yang sebelumnya membutuhkan keterampilan khusus kini menjadi lebih mudah dilakukan hanya dengan akses terhadap teknologi. Salah satu bentuk kejahatan yang muncul sebagai dampak dari kemajuan AI ini adalah deepfake pornografi, yaitu pembuatan konten pornografi dengan menggunakan wajah atau identitas seseorang tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kejahatan siber berubah di era AI generatif, bagaimana fenomena deepfake pornografi dalam perubahan tersebut, serta bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI generatif telah mengubah struktur kejahatan siber dari yang berbasis keterampilan menjadi berbasis akses, sehingga jumlah pelaku berpotensi meningkat dan kejahatan menjadi lebih luas penyebarannya. Selain itu, hukum yang ada saat ini masih menghadapi kesulitan dalam mengatur dan menanggulangi kejahatan berbasis teknologi ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Copyrights © 2026