Dalam sistem demokrasi, pemilihan presiden dan wakil presiden seharusnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara langsung, proporsional, dan inklusif tanpa hambatan berlebihan yang membatasi hak konstitusional peserta pemilu. Namun, di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) selama ini kerap membatasi jumlah pasangan calon dan berpotensi mereduksi pilihan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2024 kemudian mengubah lanskap hukum tersebut dengan meninjau ulang relevansi ambang batas dalam sistem presidensial multipartai. Tujuan tulisan ini adalah menganalisis rekayasa sistem pemilu presiden pasca-putusan MK tersebut, khususnya dalam konteks negara demokrasi Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan merujuk pada pendapat para ahli, buku, serta jurnal hukum dan politik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam sistem presidensial multipartai, presidential threshold kerap menimbulkan ketegangan antara stabilitas koalisi dan hak partai politik untuk mengusung calon. Putusan MK membuka peluang untuk mengevaluasi kembali ambang batas tersebut, meskipun masih terdapat perdebatan mengenai relevansinya ke depan. Simpulan dari tulisan ini adalah bahwa rekayasa sistem pemilu presiden perlu menyeimbangkan antara kebutuhan penyederhanaan kontestasi dan prinsip demokrasi yang partisipatif. Putusan MK menjadi momentum penting untuk mendesain ulang ambang batas yang lebih adil, serta memberikan gambaran tentang potensi perubahan proses dan partisipasi dalam pemilu presiden.
Copyrights © 2026