Penelitian ini bertujuan untuk membahas keterkaitan antara barang milik negara yang berasal dari barang impor terbatas (Lartas) dan proses penanganannya. Permasalahan utama penelitian ini adalah mengeksplorasi bagaimana alur penanganan barang sitaan yang berpotensi dilelang, serta menjamin kejelasan hukum terhadap status dan peruntukannya setelah proses tersebut. Penelitian ini juga mengidentifikasi potensi sengketa hukum yang bisa muncul dan menyoroti peran krusial Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dalam menciptakan proses lelang yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan data sekunder, kemudian dianalisis untuk mengevaluasi efektivitas prosedur kepabeanan terkait penanganan barang impor terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme penanganan barang Lartas telah diatur secara sistematis, pelaksanaannya masih menimbulkan isu hukum, terutama terkait kepastian status dan peruntukan barang setelah dilelang. Oleh karena itu, peran Bea Cukai dan DJKN, khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh proses pelelangan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2026