Legalitas usaha, legalitas produk pangan, dan sertifikasi halal merupakan kebutuhan penting bagi UMKM agar mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengoptimalkan legalitas dan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Sumenep melalui model pendampingan legalitas berjenjang berbasis gap legalitas. Kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui lima tahap, yaitu pemetaan gap legalitas, pendampingan NIB, pendampingan PIRT/SPP-IRT, penguatan kelembagaan internal, dan pendampingan sertifikasi halal self declare. Sasaran kegiatan adalah 211 UMKM. Hasil pendataan menunjukkan 56 UMKM atau 26,5% memiliki NIB, 16 UMKM atau 7,6% memiliki PIRT, dan 36 UMKM atau 17,1% mengajukan sertifikasi halal. Setelah pendampingan, 41 UMKM memulai pengajuan NIB, 12 UMKM baru memperoleh PIRT, dan 28 dari 36 pengaju memperoleh sertifikat halal. Pengolahan data menunjukkan gap terbesar berada pada PIRT/SPP-IRT sebesar 92,4%, sedangkan keberhasilan sertifikasi halal mencapai 77,8%. Kebaruan kegiatan ini terletak pada model pendampingan legalitas berjenjang yang memadukan legalitas usaha, legalitas produk pangan, kelembagaan internal, dan sertifikasi halal dalam satu alur pemberdayaan..
Copyrights © 2026