Fenomena childfree merupakan keputusan sadar pasangan suami–istri untuk tidak memiliki anak sebagai bagian dari pilihan hidup yang direncanakan. Kemunculan fenomena ini menunjukkan adanya transformasi makna pernikahan dalam masyarakat modern yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada reproduksi dan pelestarian keturunan, tetapi juga pada aktualisasi diri, kebebasan individu, dan kualitas hubungan pasangan. Artikel ini bertujuan menganalisis fenomena childfree dari perspektif sosial, psikologis, kultural, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan berbagai literatur ilmiah, buku, dan hasil penelitian terkini yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan childfree dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertimbangan ekonomi, pendidikan, karier, kesiapan psikologis, perubahan nilai keluarga, serta kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan global. Dari perspektif sosial dan kultural, fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai dari paradigma pronatalis menuju orientasi yang lebih individualistik, meskipun masih menghadapi stigma dan tekanan sosial dalam masyarakat yang menjunjung tinggi pentingnya keturunan. Dari perspektif psikologis, childfree dapat dipahami sebagai bentuk kesadaran diri terhadap kesiapan menjadi orang tua. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, pilihan untuk menunda atau mencegah kehamilan memiliki relevansi dengan konsep ‘azl yang pada prinsipnya dibolehkan oleh mayoritas ulama. Dengan demikian, childfree merupakan fenomena kompleks yang perlu dipahami secara proporsional dalam konteks perubahan sosial kontemporer.
Copyrights © 2026