Perlindungan investor merupakan prasyarat utama bagi terciptanya pasar modal yang transparan, efisien, dan berintegritas. Meskipun kerangka regulasi pasar modal di Indonesia telah berkembang secara signifikan, efektivitas pertanggungjawaban hukum para pelaku pasar dalam memberikan perlindungan kepada investor masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab pelaku pasar modal serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang melekat pada setiap pelaku dalam transaksi saham di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pasar modal telah mengatur tanggung jawab emiten, perusahaan efek, dan otoritas pengawas berdasarkan prinsip keterbukaan informasi, kehati-hatian, dan akuntabilitas untuk melindungi kepentingan investor. Namun, implementasi perlindungan hukum masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta koordinasi kelembagaan agar mampu merespons dinamika dan kompleksitas transaksi pasar modal. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan penegakan hukum sebagai fondasi dalam meningkatkan kepercayaan investor dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2026