Perkawinan belum tercatat (nikah siri) tetap menjadi fenomena sosial yang signifikan di masyarakat Minangkabau, khususnya di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Untuk mengatasi hambatan administratif bagi anak-anak dari perkawinan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019, yang memungkinkan pencantuman status ?Kawin Belum Tercatat? pada Kartu Keluarga serta penerbitan akta kelahiran lengkap. Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi SPTJM di Kecamatan Harau serta dilema yang ditimbulkannya dalam perspektif maqasid syariah, dengan fokus pada hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-mal (penjagaan harta). Menggunakan pendekatan yuridis-empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pasangan pengguna SPTJM, pelaku nikah siri, pegawai Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, serta tokoh agama, dilengkapi triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPTJM efektif memberikan maslahah tahsiniyyah berupa akses cepat dan murah terhadap hak administratif anak (identitas, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial), sehingga mendukung hifz al-nasl secara parsial. Namun, kebijakan ini memunculkan mafsadah jangka panjang yang lebih dominan, berupa ketidakpastian hukum substantif (kesulitan klaim waris dan harta bersama), konflik sosial-adat (stigma dan sengketa pusaka tinggi dalam sistem matrilineal Minangkabau), serta penurunan minat isbat nikah yang melemahkan kewajiban pencatatan resmi (Pasal 7 KHI). Artikel ini menyimpulkan adanya dilema antara kemaslahatan administratif sementara dan kerusakan hukum keluarga Islam jangka panjang. Rekomendasi yang diusulkan adalah sinergi antarlembaga (Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, tokoh adat) melalui program isbat nikah massal terjangkau dan sosialisasi berbasis maqasid syariah guna memaksimalkan maslahah dharuriyyat serta meminimalkan mafsadah di tengah masyarakat adat Minangkabau.
Copyrights © 2026