Penelitian ini membedah secara komprehensif konsep maqāṣid syarī'ah, landasan teologis-yuridis, aspek hierarkis, serta operasionalisasi al-Darūriyyāt al-khams. Melalui studi komparatif, akurasi analisis diarahkan pada diskrepansi orientasi aplikatif Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konstruksi maqāṣid tersebut diuji efektivitasnya dalam merespons dua isu krusial kontemporer (2025–2026): dinamika kebijakan fiskal terhadap komoditas hajat hidup publik dan diskursus otoritas kecerdasan buatan (AI) dalam produksi fatwa. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan metode studi kepustakaan, analisis didasarkan pada dokumen primer, manuskrip fatwa, dan literatur bereputasi. Temuan penelitian menunjukkan adanya konvergensi substansial ketiga institusi dalam mengadopsi maqāṣid sebagai kerangka ijtihad, namun memiliki divergensi metodologis yang kontras. NU mengartikulasikan pendekatan implisit-substantif berbasis tradisi mazhab; Muhammadiyah meniscayakan corak eksplisit-progresif; sementara MUI menerapkan sintesis integratif-aplikatif. Tatkala dihadapkan pada polemik pengenaan fiskal sembako/hunian (2026) dan disrupsi teknologi AI, konsistensi epistemologis ketiga lembaga tetap rigid, sekaligus menyingkap limitasi adaptif masing-masing terhadap akselerasi zaman. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis pada peta komparasi metodologi hukum Islam di Indonesia serta memperluas jangkauan aksiologis maqāṣid klasik ke ranah problematika modern yang belum terjamah literatur konvensional.
Copyrights © 2026